|

Timsus Polsek Medan Kota Tangkap Dua Sindikat Narkoba Antar Propinsi, Berikut 3 Kg Sabu

Teks Gambar : Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing berikut barang bukti 3 Kg Sabu.

Media Nasional Obor Keadilan|Medan-Sumut |Tim khusus (Timsus) Polsek Medan Kota berhasil mengamankan dua anggota sindikat pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi.  Keduanya diringkus dalam sebuah penangkapan di Jalan Brigjen Katamso Medan, pada Minggu, (24/9/2017) sekira Pukul:  10.50 WIB.

Selain mengamankan dua pelaku, dalam pengungkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing dan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Saat penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 3 kilogram sabu sebagi barang bukti.

Berdasarkan informasi yang  dihimpun oborkeadilan.com
Senin (24/9/2017)  menyebutkan, kedua tersangka sindikat narkoba antar provinsi tersebut diketahui bernama Doni Safrindi (25) dan Rahmat Suhaimi Ananda ( 24). Kedua tersangka  merupakan warga Jalan Pertamina Desa Paya tampak Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

“ Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kita peroleh, lalu kita lakukan lidik, " ujar Kompol Martuasah Hermindo Tobing.

Lebih lanjut dijelaskannya, menindak lanjuti informasi berharga tersebut, Kompol Martuasah langsung memimpin penyergapan di lokasi yang dimaksud.

“ Kita dapat informasi itu dari masyarakat pada Minggu pagi sekira Pukul 07.00 WIB, yang menyebutkan ada dua orang pria membawa narkoba jenis sabu, " jelasnya.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dimaksud tersebut. Lalu sekira Pukul:10.50 WIB kita berhasil mengamankan dua orang yang dicurigai tersebut.  Dari hasil penggeledahan itu ditemukan narkoba jenis sabu seberat tiga kilogram. Selanjutnya kita melakukan pengembangan ke suatu kawasan di daerah Tanjung Morawa,” jelas Kapolsek yang berperawakan tinggi besar itu.

Lebih lanjut Kompol Martuasah menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan,  kedua pelaku merupakan sindikat pengedar narkoba yang  sedikitnya telah 11 kali mengedarkan sabu dari Aceh melalui Medan lewat bandara Kualanamu dengan tujuan Jambi sebanyak enam kali, diantaranya enam kali ke Makassar dan satu kali ke Kota Surabaya dengan jumlah sabu bervariasi.

Selain mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti 3 kilogram sabu, petugas juga menyita empat buah telepon seluler, dua buah tas dan mobil Daihatsu Xenia plat BK 1151 PL.
(Sofar Panjaitan)
Komentar

Berita Terkini