Minggu, 11 Mei 2025 | 07:41:00

Pengangkatan Aidirahman Tanjung Sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Nias Utara Dipertanyakan.

Teks Gambar : Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara.

Media Nasional Obor Keadilan|Medan-Sumut |Pengangkatan salah seorang  Anggota Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nias Utara oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) layak dipertanyakan.

Pasalnya, salah satu Komisioner Panwaslih Kabupaten Nias Utara bernama  Aidirahman Tanjung, S.Pd  yang sekarang menjabat sebagai Ketua Panwaslih Kabupaten Nias Utara tersebut sejatinya masih terikat sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) di  Kabupaten Nias Utara.

Bahkan Aidirahman Tanjung masih terikat dengan Surat Perjanjian Kontrak ( SPK) nomor : 800/783/SPK/Disdik/2017 dengan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, sejak tanggal 02 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017 mendatang.

Pengangkatan Aidirahman Tanjung, S.Pd sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Nias Utara atas Surat Keputusan (SK) nomor : 2856/BAWASLU - PROV.SU/HK.01.01/08/2017 tanggal 28 Agustus 2017 itu ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Syafrida R. Rasahan, SH.

Sementara, dalam proses pengangkatan tersebut, kepada yang bersangkutan (Aidirahman Tanjung, S.Pd) sampai sekarang belum mendapat  izin dari Bupati Nias Utara melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara untuk menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nias Utara.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara Drs. Folo'o Harefa, MM dalam surat edaranya nomor: 800/3155/Dikdas/DISDIK/2017 tanggal 04 September 2017 yang disampaikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dengan tembusan kepada Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI)
" Perihal keberatan atas lolosnya Sdra. Airahman Tanjung, S.Pd pada seleksi Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota Panwas Kabupaten Nias Utara. Dimana yang bersangkutan masih berstatus sebagai GBD yang masih terikat SPK (Surat Perjanjian Kontrak).

Bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan izin dan atau pemberitahuan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan untuk mengikuti proses tahapan seleksi penerimaan calon Panwaslih, dan kami mengingatkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara  bahwa An.Aidirahman Tanjung, S.Pd belum kami berikan izin untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Hal ini kami sampaikan untuk menghindari adanya permasalahan hukum dikemudian hari " demikian bunyi  surat Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara.

Sementara pada ketentuan persyaratan pendaftaran perekrutan Panwaslih Kabupaten/kota pada nomor 8 dengan Surat Pemberhentian atau Izin dari Pejabat yang berwenang seyogianya disampaikan paling lambat pada saat pelaksanaan Tes Wawancara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) terkait pengangkatan Aidirahman Tanjung, S.Pd sebagai Komisioner Panwaslih Kabupaten Nias Utara.
(Sofar Panjaitan)

Berita Terkait

Komentar