Minggu, 16 Maret 2025 | 23:58:53

IBU RUMAH TANGGA DITANGKAP SAAT SELUNDUPKAN GANJA KE RUTAN KLAS I TANJUNG GUSTA.

Teks foto: Pelaku DS saat diamankan  Personel Polsek Helvetia, Ipda MS Hasibuan, dan petugas Rutan, Rambe.

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | MEDAN , Kamis(7/9)
Sungguh apes nasib yang dialami Ibu Rumah Tangga (IRT) yang satu ini, dia ditangkap saat mencoba  menyelundupkan ganja ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Tanjunggusta  Medan.

Sungguh, Nasi sudah menjadi bubur, 
bermaksud ingin membesuk suaminya yang terlibat kasus narkoba (sabu) di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, dia malah nekad menyelundupkan ganja sambil menggendong bayi balitanya.

Namun nasib berkata lain, gerak-gerik DS (39) yang mencurigakan, sambil menggendong bayi balitanya itu diketahui petugas sipir wanita Hotmaida Sihombing dan langsung diamankan bersama barang bukit 50 gram daun ganja kering.

Seketika wanita yang tinggal di Jalan Bakti Luhur Gang Simbok Lingkungan III Kelurahan Dwikora,  Kecamatan Medan Helvetia itu terlihat pasrah tanpa bisa berkelit.

" Tadinya dia bersama bayinya  berencana mau  jenguk suaminya (Feri Wibowo) di dalam, ketahuan  ganja, ya langsung kita amankan ," kata Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Nimrot Sihotang, Amd, IP, SH kepada oborkeadilan.com Kamis (7/9/2017).

Lebih lanjut Nimrot menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari kecurigaan petugas (Sipir) akan gerak-geriknya yang tampak gelisah saat melewati Body Scanner. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

"Saat petugas kita Hotmaida Sihombing melakukan pemeriksaan tas tersangka, ditemukanlah narkoba jenis ganja itu dibungkus dalam plastik. beratnya kurang lebih sekitar 50 Gram," jelas Nimrot yang dikenal ramah dengan wartawan tersebut.

Tambah Nimrot, langkah selanjutnya  petugas Rutan menyerahkan DS ke Polsek Medan Helvetia untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Dra Hj. Trila Murni, SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" DS diduga disuruh bandar masukkan ganja itu ke Rutan  dengan imbalan Rp200.000, nanti ada yang menerimanya didalam, dan kasus ini masih kita kembangkan," jelas mantan Kasi Propam Polres Deli Serdang itu kepada wartawan.
 (Sofar Panjaitan )

Berita Terkait

Komentar