Gambar : Oknum PNS SR, tersangka pencabulan anak dibawah umur ini akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Percut Seituan.
MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN|MEDAN SUMUT|Jumat ( 15/09 ) Sungguh tidak bermoral , seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SR (54) tega mencabuli anak dibawah umur hingga mengalami pendarahan.
Perbuatan terkutuk yang dilakukan SR terhadap korban PA (9) pada Senin (11/9/2017) lalu itupun akhirnya terbongkar.
Kasus itu terkuak, berawal saat ibu korban, Andina Marlinda (35), curiga dengan perubahan dan kondisi putrinya yang lemas dan mengalami pusing dikepalanya. Tak hanya itu, Andina pun kaget saat mengetahui, kemaluan putrinya mengeluarkan darah.
Saat mau diperiksa, Ibu korban pun kembali kaget dan merasa heran, pasalnya, celana dalam yang dipakai putrinya terlihat longgar itu ternyata milik orang lain, sesuai pengakuan korban PA kepada ibunya.
Merasa telah terjadi sesuatu terhadap putrinya tersebut, Ibu korban kembali menanyakan perihal darah dan celana dalam yang dipakai putrinya itu.
Awalnya korban PA takut menceritakan peristiwa menyedihkan itu kepada ibunya.
" Tadi waktu memanjat pagar terpeleset dan tertusuk pagar,” kilah korban ketika dicecar pertanyaan oleh Ibunya.
Penasaran, Ibu korban pun terus berupaya menanyakan kejadian yang sebenarnya dengan cara kedetakan dan kelembutan. Dan korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya, bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di sebuah hotel.
Berdasarkan penuturan korban kepada ibunya mengaku, pelaku yang berstatus PNS itu, sempat berusaha membelikannya obat untuk menghentikan pendarahan yang dialami korban.
Namun, pendarahan tidak berhenti hingga korban sampai dirumah dan akhirnya terbongkar.
Terpisah Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamean Hutahaean, saat di konfirmasi oborkeadilan.com, Jumat (15/9/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang oknum PNS terkait perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
“ Betul, pelakunya sudah kita tahan. Ini lagi kita proses kasusnya,” tegas Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dari hasil penyidikan, ternyata pelaku yang yang tinggal di Jalan Ampera, Gg Dame No.38-G itu sudah sering membawa korban ke Hotel di Jalan Ir. Juanda Medan.
“ Atas perbuatanya, tersangka kita jerat dengan UU No.35 Tahun 2014 yakni, perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur,” ujar Kompol Pardamean Hutahaean kepada wartawan.(Sofar Panjaitan)
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar