MOJOKERTO|MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN,Rabu 30/08/17.
Polisi dari Polres Mojokerto Kota, berhasil menungkap kasus mengedarkan, sediaan farmasi berupa pil double L (LL) tanpa ijin edar.
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran pil double L tersebut atas Dasar laporan :
- LP / 28/ VIII / 2017 / Jatim / Res. Mjk. Kota/Sek Pralon,
tanggal, 30 Agustus 2017.
- Sprin Dik No: Sp. Dik/ 24 / VIII /2017/Reskrim tanggal, 30 Agustus 2017.
Setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet doubel L (LL) tanpa ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal : 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Dengan terlapor :
1. Dwi Susanto Bin Joko Susanto,usia (29Th) Swasta (pengamen), Alamat Link Balongcangkring 2, Kel. Mentikan Kec Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Polisi berhasil menyita Barang Bukti,
pil doubel L (LL) sebanyak 1.230.000.(seribu dua ratus tiga puluh ) butir.dan uang tunai Rp. 335.000.00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) buah hp merk EVERCOSS warna puluh dan merk sony Ericson warna hitam, 1 (satu) buah tas pinggang tempat menyimpan pil double 'LL dan 1 (satu) bendel kertas berisi 81 lembar kertas untuk membungkus pil.
Dalam modusnya,pelaku menjual pil double L /koplo kepada teman temanya yang dikenal dalam bentuk paket, setiap paket berisi 10 butir pil double L (LL) dijual dengan harga Rp. 10.000,-
Kasus ini masih dalam penanganan intensif Polres Mojokerto.(b'ynto​)