Sabtu, 10 Mei 2025 | 03:26:43

PERMEN KP DINILAI CACAT HUKUM




           Gambar : Rusdianto


Lombok Barat | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | - Forum Nelayan Indonesia perwakilan NTB mendesak Permen KP No. 56/ PERMEN KP/2016- BKIPM, Tentang penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster segera dicabut.

“Permen itu cacat hukum,” ujar Rusdianto dari FNI pada MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN pada sambungan telepon .

Menyikapi hal tersebut FNI perwakilan NTB berencana melakukan dialog bersama para nelayan dan akan mengundang Komnas Ham serta jajaran Diskanlut kabupaten dan provinsi.

Ia menilai, Permen KP ini sangat merugikan nelayan lobster terutama di beberapa wilayah seperti, Sekotong Buwun Mas, Lobar, Awang, Ekas, Selong Grupuk Lotim dan lain-lain.

“Dampaknya ke nelayan sangat luar biasa merugikan,” sambungnya.

Mengenai Permen KP ini sendiri, lanjutnya, pada dasarnya sudah ada kesepakatan dengan Pemerintah Jokowi selaku Presiden RI pada tanggal 11 Juli 2017.

”Kami sudah ada kesepakatan secara tertulis bahwa pemerintah akan mencabut Peraturan tersebut dan di saksikan langsung oleh para nelayan di saat kami demo di jakarta,” akunya.

Hal ini juga akan mejadi dasar FNI mendesak Pemerintah segera mencabut aturan ini.

“Kami hanya ingin nelayan kami dibina, bukan dibinasakan,” jelas Anang selaku Ketua FNI NTB menambahkan komentar koleganya.(David S)

Berita Terkait

Komentar