Jumat, 14 Maret 2025 | 22:50:25

Pelaku Pelecehan seksual Terhadap Anak usia 8 tahun , bakal berkeliaran bebas akibat surat sakit jiwa dari sebuah RSKD Makassar.

 Ket Gambar : Korban Pencabulan , Pelecehan seksual ( bunga nama samaran ) usia 8 tahun enam bulan 
Polewali Mandar | Media Nasional Obor Keadilan, Jumat (18/08 ) Ibu ( orangtua )dari  korban kekerasan dan plecehan seksual , Cemas dan sangat kwatir terhadap status hukum yang Menimpa Anaknya sebut saja bernama bunga ( usia 8 thn,6 bulan )
Bagaimana tidak cemas? Karena penyidik bolak balik memberitahu bahwa masa Penahanan Pelaku sudah berakhir dan akan berakhir pada hari ini ( 18/08-2017).

 Ket Gambar : Pelaku pencabulan, Pelecehan seksual ( RH )
Singkat Kronologis Peristiwa ini demikian :
√
Pada tgl 12 Maret 2017 hari Minggu jam 13.00 wib ,korban Bunga ( 8,6 tahun ) bersama Adiknya di suruh ibunya membeli kue ke warung ,
√
Antara Rumah korban dan warung ada kantor lurah yaitu Kelurahan Sidodadi ,saat korban melintas di kantor lurah ini ,pelaku menjalankan aksi bejadnya yaitu dengan membujuk korban Main sulap sulapan, seketika itu Pelaku menarik tangan korban masuk ke ruang sepi Kantor lurah dan adik korban di tinggalkan sendirian di pinggir jalan.
√
Di dalam Kantor lurah yang sepi ini Pelaku bernama Rahman Syafei alias Rahman Menarik lagi tangan korban agar pindah ke sebuah ruang wc tua ( toilet tua )
Didalam WC tua ini Pelaku memulai aksi Bejadnya dengan dalih suruh korban menutup mata ,lalu Pelaku memasukkan Alat vitalitas nya ke Mulut korban hingga Korban Muntah mual mual.
Sesudah menjalankan aksi Bejadnya pelaku Mengancam agar korban jangan Memberitahu ke siapa siapa.

√
Ket Gambar : Ditempat inilah pelaku menjalankan aksi Bejadnya yaitu Kantor kelurahan Sidodadi / kecamatan Sidodadi / kabupaten Polewali Mandar provinsi Sulawesi Barat.

Saat Itu ibu korban sudah heran karena tidak seperti Biasanya anaknya lama pulang ketika ke warung, sangat Terkejut karena anaknya ( korban ) pulang tidak membawa apa-apa yaitu kue yang tadinya hendak di beli.

√Disitu ibu korban makin Curiga melihat korban gelisah trauma ketakutan ,dengan pendekatan ibu nya menanya ke Korban apa yang Terjadi ? Dengan ketakutan korban pun membeberkan semua apa yang dialaminya.
√
Ke esokan harinya takut kerjadi hal hal lebih buruk ,Ibu korban melaporkan kasus Pencabulan Pelecehan seksual ini ke Polres
Yaitu pada tgl (13 / 03 - 2017 )
Dengan no LP / 44/III/2017/ sek-won 13/08-2017.

Ket Gambar : Ibu korban 

Menurut Informasi yang sampai ke Wartwan media Nasional Obor Keadilan , ada Beberapa kali polisi Polewali Mandar kirim SP2HP , Tapi aneh pada surat tersebut tidak terlihat Pasal yang disangkakan ke Pelaku.
Informasi yang berhasil dihimpun media Nasional Obor Keadilan , bahwa pelaku ( Rahman) ini adalah seorang mahasiswa berprestasi , bahkan menyandang status asisten Dosen ,juga Sebagai guru ngaji di kampung nya. Hal ini dibenarkan oleh Petugas Balapas Tempat Pelaku ditahan , bahwa keseharian pelaku ini normal saja dilapas juga penuturan Kawan sekamar pelaku sama bahkan dia dianggap sebagai ustad di lapas pungkas ibu Nining Pejabat LP ( Balpas ) saat di hubungi Wartawan Media Nasional Obor Keadilan via sambungan Selulernya.

Guna Melengkapi Klarifikasi Kaidah penulisan tentang  Peristiwa hukum ini , media Nasional Obor Keadilan juga menghubungi Penyidik sebanyak dua kali , Penyidik dalam hal ini salah satunya Bripka Rohman , membenarkan bahwa Masa penahanan terhadap Tersangka sudah habis dan sudah diperpanjang dua kali .
Kendala kasus ini cukup Rumit karena Tersangka mendapat surat izin Gila yang bahasa Medisnya Etrevertum phichiaticum yang dikeluarkan rumah sakit ( RSKD MAKASSAR) Oleh Dokter HAWAIDAH ,SpKJ ( k) sesuai yang tertera pada sp2hp yang dikirimkan polisi setempat ke kelg korban.

Selama dalam Satu bulan terakhir ini pihak keluarga korban selalu menghubungi Pihak Wartawan Media Nasional Obor Keadilan dengan nada sedih : bagaimana nasib kami ini pak? Kepada siapa kami ngadu agar pelaku ini tidak bebas? Pungkas ibu korban sedih , yang paling membuat pahit saat ini pihak Polisi dan JPU menyarankan agar kelg korban Mencari Dokter Pembanding supaya sipelaku dapat di ajukan ke persidangan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tapi ini malah mau bebas hari ini pak tgl (18/08) ini Pungkas ibu korban.

Foto : Salah satu sp2HP

Kuat Dugaan Pihak Pelaku bermanuver melakukan praktik suap sana sini sehingga pelaku yang saat berbuat bejad dalam sehat walaifiat.
Alasan ibu korban menduga duga kuat bahwa telah terjadi suap ,sogok menyogok ,pada beberapa bulan lalu ,pernah pihak korban juga  penyidik mencoba menawarkan damai yaitu sebesar Rp lima juta agar kasus ini tidak berlanjut, tidak sampai disana pengakuan keluarga  korban pernah juga di ruang Kantor Polsi bahkan oleh Kapolsek menawarkan damai 50 juta supaya kasus ini di tutup ada saksi koq keluarga saya yang menemani saya ke kantor polisi  Pungkasnya . Tapi semua itu kami tolak , kami mau keadilan dan Pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai Hukum yang Berlaku tandas Ibu korban menutup Perbincangan penuh harap Keadilan ( obor Panjaitan )


Berita Terkait

Komentar