Keterangan Gambar : suasana dan keadaan para Penumpang maskapai Lion Air di Bandara Soekarno Hatta ( 1/08-2017 )
Bandara Soetta | Media Nasional Obor Keadilan | Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus 2017 Pukul 14.00 Wib Pesawat Lion Airlines di Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta Mengalami Keterlambatan Terbang alias Delay yang disebabkan kekurangan Crew pilot dikarenakan habis jam terbang.
Adapun data pesawat yang mengalami delay sebagai berikut :
1. Lion Air JT 808 Cgk - Jambi jml 215 pax, jadwal awal 07.55 menjadi pkl 10.40 Wib sdh terbang.
2. Lion Air JT 330 Cgk - Palembang jml 214 pax, jadwal 09.10 menjadi pkl 12.50 wib sdh terbang.
3. Lion Air JT-616 Cgk - Pangkal Pinang jml 189 pax, jadwal 10.30 Wib menjadi pkl 13.10 sdh terbang.
4. Lion Air JT 290 Cgk - Pekanbaru jml 214 pax, jadwal pkl 10.10 menjadi 14.05 Wib sdh terbang.
5. Lion Air JT 22 Cgk - Denpasar jml 196 pax, jadwal 11.25 Wib menjadi pkl 13.10 Wib sdh terbang.
Menurut informasi yang sampai ke Redaksi Media Nasional Obor Keadilan bahwa Pihak Manajemen Lion Airlines sudah memberikan makanan dan minuman kepada penumpang.
Sesuai Aturan Peraturan yang Diisyaratkan Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai bila penerbangan mereka terlambat alias delay.
Nah apa saja kompensasi yang seharusnya diterima oleh penumpang bila penerbangan mengalami keterlambatan dari jadwal yang seharusnya?
Berdasarkan Pasal 36 Permenhub 25/2008:
a. keterlambatan lebih dari 30 menit sampai dengan 90 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan
b. keterlambatan lebih dari 90 menit sampai dengan 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang
c. keterlambatan lebih dari 180 menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan slang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Sementara dalam Pasal 10 Permenhub 77/2011 diatur sebagai berikut:
a. keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang
b. diberikan ganti kerugian sebesar 50 persen dari ketentuan huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara
c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.
Situasi Sementara hingga berita ini di rilis masih terpantau aman dan kondusif ( obor Panjaitan )