Senin, 17 Maret 2025 | 24:29:02

Kota Depok Dari Pungli hingga Dugaan Pelecehan Simbol Negara.

Keterangan foto : Tampak Dinding ruangan Sekretaris lurah Simbol Negara ,Gambar Presiden Republik Indonesia di Copot dan di tukar dengan bingkai sesuatu tulisan tak jelas,
Pengakuan Seklur saat ini memang disengaja karena tidak suka kepada Presiden Republik Indonesia Jokowi.


Depok | Media Nasional Obor Keadilan | Minggu ( 13/08) , Kelurahan Mekar Sari , kecamatan Cimanggis ,Kota Depok ,Tepat Dipagi Hari Jumat lalu pada Tgl 11 /08 - 2017 , jurnalis Media Nasional Obor Keadilan berkunjung ke Kantor salah satu kelurahan yaitu Kelurahan Mekar Sari kecamatan Cimanggis Depok .
Awalnya atas Keluhan warga Negara saat Mengurus Surat Domisili , pengakuan Warga yang tidak ingin namanya di siarkan tersebut bahwa telah di berikan surat domisili namun di minta biaya Sebesar Rp 250 ribu dan sudah dibayar . dalih dari para Petugas di kelurahan ini karena diatur dalam Perda.
Saat wartwan bertaya perda no berapa ? Petugas tersebut tidak dapat menjelaskan alias kebingungan.

Kantor lurah ini sangat sepi dan terlihat seperti bukan kantor pelayanan masyarakat kadang petugas tidak ada di ruang pelayanan ,warga Yang saat itu berjumpa Wartawan mengakui seperti itu sudah menunggu Berjam Jam dan disuruh datang lagi setelah makan siang.padahal urusan Warga Depok tersebut guna kepentingan urus kartu jaminan sosial karena isteri nya sedang sakit dan tidak punya biaya maka dokter sarankan agar di urus surat sosial pungkas pria yang terlihat sudah lanjut usianya.

Pada hari Jum'at kembali Wartawan Media Nasional Obor Keadilan mengunjungi kantor lurah ini ,dan lurahnya tidak ditempat juga tidak jelas kemana menurut jawaban para Pegawai,
Karena lurah tidak ada , seperti biasa segala tindak tanduk di delegasi kan ke sekretaris Lurah alias Seklur , saat masuk ke ruang Seklur ,alangkah Terkejutnya menyaksikan papan tembok ada Hal Aneh .
Terpampang Lambang Negara Pancasila di bawahnya sisi kiri ada gambar hanya wakil Presiden Jusuf Kalla namun sisi kanan tidak terlihat simbol Negera yaitu Gambar Presiden Republik Indonesia Jokowi,
Saat ditanya ke Seklur yang menjabat saat ini, kenapa di dinding tidak ada gambar Bapak Presiden? Jawab dari PNS ini sangat mencengangkan ,secara gamblang diberitahukan bahwa pejabat Seklur sebelumnya sengaja mencopot karena tidak suka pada Figur Jokowi. Menurutnya Seklur yang menurunkan gambar Presiden Republik Indonesia itu sedang tidak menjabat lagi karena sudah pindah ke kantor walikota Depok Didinas BPKM.

Hal Ini tentu menuai Kecaman keras dari berbagai Putra Putri bangsa yang cinta akan Tanah Air.berbagai pandangan dan kecaman datang salah satunya :

Ket Gambar : Eva Kusuma Sundari SE, MSi, MEc , adalah Anggota DPR RI dan Politisi Dari Fraksi PDI Perjuangan .

Eva Kusuma Sundari SE, MSi, MEc ,Politisi dan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan via Sambungan wa ke Redaksi Media Nasional Obor Keadilan mengatakan seperti ini :

*"Saya menyesalkan, karena secara etik dan hukum tindakan tersebut tidak sepatutnya. Menjadi​ pejabat publik harus netral, fasilitas umum juga tdk boleh dicemari dengan preferensi politik pribadi apalagi sentimen pribadi. Fasilitas​ umum wilayah tanggung jawab eksekutif/pemerintahan jadi ikuti aturan protokol yang ada mengingat Negara kesatuan pakai Sistem Hukum yg sama. Ada Undang Undang protokol, bukan maunya Presiden​ Jokowi secara Pribadi. 

Masih Menurut Eva Sundari 
Solusinya apa? Seperti himbauan menteri2 (mendagri, menkopolhukam, menristek) bagi PNS dan Pejabat Publik yang tidak setuju aturan yang ada, sebaiknya mundur saja, jangan memberi contoh yg buruk bagi masyarakat​ setempat. Kedua, atasannya (camat ke atas) segera meluruskan sikap pejabat dan Fasilitas umum dibetulkan"*.
Eva Kusuma Sundari SE, MSi, MEc , adalah Anggota DPR RI dan Politisi Dari Fraksi PDI Perjuangan .

Selain itu Peristiwa Aneh di Kota Depok tersebut didistribusikan ke Grup kelompok para Praktisi hukum yaitu  "LBH BALINKRAS" :
Berikut berbagai pandangan dan Sttetmen para Praktisi hukum :


1) Ketua LBH BALINKRAS mengatakan seperti ini :
Penghinaan Presiden menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum.

Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah, disebutkan bahwa "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
LBH BALINKRAS

2 ) Komentar lainnya seperti ini :
Pemasangan gambar resmi orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat  dan ayat (2) Undang-Undang nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam hal Lambang Negara, ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden. Yang penggunaannya diatur dengan ketentuan Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara. Selain itu, gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wapres ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

3 ) Kalau pandangan sya justru itu bukan penghinaan dan kurang tepat bila disangkakan dg RUU KUHP krn msh berupa rancangan. Kalau hinaan mari kita lakukan identifikasi di TKP itukan foto nya bukan foto maaf ya sprti gambar monyet dll, itu hny foto data saja. Dimana letak penghinaanya ? Kan tidak ada, lagipula pemasangan yg tdak sesuai pada tempatnya tidak menimbulkan orang trsebut dipidana
# Nah yg berwenang menegur itu orang dri Kementrian Aparatur Sipil Negara atau bisa juga Kementrian Dalam Negeri. Dia yg behak punya otoritas

4 ) kl emang sudah beberapa hari bahkan berminggu-minggu,maka ktr kelurahan/desa hrs mendapatkan peringatan melanggar kepatutan ,disiplin ataupun etika,karena kita tahu bahwa ktr kelurahan/desa adalah kantor pelayanan masyarakat


Ket Gambar ; Susi Regnier dari  Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Banten dan  FBN Kementrian Pertahanan Provinsi Banten 



5)  Susi Regnier dari  Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Banten dan  FBN Kementrian Pertahanan Provinsi Banten mengatakan seperti ini :
 SUKA ATAU TIDAK SUKA...PAK LURAH TIDAK PUNYA HAK UNTUK MENCOPOT FOTO PRESIDEN.... APALAGI DI KANTOR KELURAHAN.... KALO SUDAH BOSAN JADI LURAH YA MUNDUR SAJA BAIK2

Masih menurut Susi Regnier  Forum Bela Negara (FBN) Provinsi Banten , Saya fikir saat ini itu yang lebih pas untuk Pak Lurah...sebagai seorang yang dipercaya dan dipilih untuk​ mengemban tugas mulia sebagai wakil masyarakat di wilayahnya, seyognya  harus lebih smart dan bijak dalam berbicara dan  bertindak... wilayah yang dipimpinnya itu kan bukan milik pribadi Pak Lurah....smua ada yg sudah diatur oleh Pemerintah, jadi Pak Lurah  tidak bisa suka-suka sebagai Pengayom masyarakat di wilayah nya. Jangan APA KATA GUE....Arogansi sudah tidak berlaku lagi sekarang .

Menurut Kamaludin S. H Lbh Balinkas seperti ini     Pemasangan gambar resmi orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia itu dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam hal Lambang Negara, ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden. Yang penggunaannya diatur dengan ketentuan Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara. Selain itu, gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wapres ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Kalau pandangan sya justru itu bukan penghinaan dan kurang tepat bila disangkakan dg RUU KUHP karena masih berupa rancangan. Kalau hinaan mari kita lakukan identifikasi di TKP itukan foto nya bukan foto maaf ya sprti gambar monyet dll, itu hny foto data saja. Dimana letak penghinaanya ? Kan tidak ada, lagipula pemasangan yg tdak sesuai pada tempatnya tidak menimbulkan orang trsebut dipidana.


Ket Gambar : Kanjeng Norman ketua Umum PERNUSA

Komentar Pedas juga datang dari tokoh Nasional
" Kanjeng Norman "seperti ini,
Presiden simbol Negara diatur oleh UU  jika ada memasang didinding tidak lengkap dianggap pelecehan simbol negara...apa lagi sengaja dibiarkan maka orang yg berada diruangan itu bisa dituntut karena bersengkokol...perlu diwaspadai aliran2 yg berkembang khususnya anti Pancasila ,
Saat ini Kota Depok adalah basis PKS ,maka PKS telah gagal membina para PNS dalam tatanan berbangsa dan Bernegara yang baik.
Perlu diwaspadai dan di investigasi itu pungkas nya bersemangat dari percakapan sambungan Teleponnya​ dengan Wartawan Media Nasional Obor Keadilan.

Penulis Sampai saat ini masih banyak menerima berbagai pandangan dan Sttetmen atas temuan ini ,namun tidak semuanya bisa dimuat dalam rilis diMedia Nasional Obor Keadilan saat ini.
âš– *Salam Keadilan*âš–
Penulis  : Obor Panjaitan

Berita Terkait

Komentar