Ket gambar : Riyono dan kuasa hukum Aliansi Nelayan Indonesia Abubakar J Lamato
Cikini JAKARTA| MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, Ketua umumnya FNI (Front Nelayan Indonesia) Rusdianto Samawa Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas pelaporan pelanggaran UU ITE.
yang mana Laporan ini langsung dari pihak Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Pudjiastuti.
Berikut Videonya :
Dalam Conference ini Koordinator Tim Kuasa Hukum ABUBAKAR J. LAMATAP mengatakan
Bahwa Rusdianto Samawa Ketua Front Nelayan Indonesia, (FNI) ditersangkakan karena tulisan-tulisannya dan orasi ilmiahnya tersebar di media online, di mana pikiran pandangan nya menyoroti atau merupakan catatan kritis seorang aktivis Nelayan terhadap kebijakan KKP, namun demikian oleh KKP maupun Menteri KP Susi Pudjiastuti memandangnya memiliki muatan pencemaran nama baik, Kemudian dibuat pengaduan Laporan Polisi di Bareskrim Polri dengan Nomor ; 664/VII/2017/Bareskrim tgl 06 Juli 2017 dimana Menteri Susi P dan KKP melalui Effin Martiana, SH MH sebagai Pelapor dan Rusdianto Samawa sebagai terlapor.Kami berharap agar hal ini tidak terjadi lagi, Ungkap Riyono Ketua Aliansi Nelayan Indonesia.
Kami menagih janji presiden Jokowi untuk berdialog dengan Nelayan, Ini yang kami tagih.
Riyono menambahkan " Bahwa kita lihat sampai bulan desember ini seperti apa,bila tidak ada kejelasan kita akan pertimbangkan akan ada aksi lagi"
Pemeriksaan Rusdianto tersebut disodorkan 27 pertanyaan dan dijawab secara komperehensif, lugas dan apa adanya. Keterangan Rusdianto antara lain bahwa pandangan dan pemikiran yg dituangkan dalam tulisan maupun pidato adalah memiliki pijakan data (referensi) yang kuat yakni dari hasil investigasi di lapangan sebagai hasil penelitian dan kajian akademis sebagai akademisi, karena itu catatan kritis Rusdianto kemudian disebarkan melalui medsos adalah tidak bermaksud menjelek-jelekan atau mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum tertentu tetapi lebih sebagai publikasi ilmiah dan edukasi publik terutama kalangan Nelayan dalam konteks pemberdayaan Nelayan karena sudah menjadi kewajiban Rusdianto disamping sebagai Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI) juga sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum Nelayan Indonesia (PBHNI). Tutup Abubakar J Lamato kuasa hukum Aliansi Nelayan Indonesia sekaligus Kuasa hukum Rusdianto Samawa.
Demikian Realese yang diterima Redaksi Media Nasional Obor Keadilan :
" Riyono " sebagai Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) menyatkan sikap yakni ,
Kami segenap elemen seluruh Nelayan Indonesia menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. Membela dan siap mendukung langkah Saudara Rusdianto Samawa untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan status Tersangka.
2. Mengkritik keras Laporan Menteri Kelautan dan Perikanan atas tuduhan pencemaran nama baik. Sebagai pejabat publik harus siap dan bersedia untuk dikritik oleh siapapun sebagai upaya perbaikan dan keseimbangan penyusunan kebijakan bagi kesejahteraan nelayan Indonesia.
3. Meminta Ibu Susi Pudjiastuti untuk dengan legowo mencabut laporan ke Bareskrim sebagai wujud sikap negarawan yang mendengar dan memahami bahwa tidak semua kebijakan yg dikeluarkan itu diterima oleh semua pihak.
4. Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI) akan melakukan Judicial Review (JR) berbagai peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri KP sebagai bentuk koreksi konstitusional yang dilindungi oleh hukum.
5. Menagih janji KKP cq Dirjen Tangkap saat pekan yang lalu di BBPI dan KSP untuk melakukan Kajian dan Uji Petik Alat Tangkap Cantrang dan Payang yang sudah menjadi janji dan komitmen
Abubakar J. Lamatapo sebagai Koordinator Tim Kuasa Hukum Aiansi Nelayan Indonesia pada kesempatan kali ini menyatakan ;
Rusdianto Samawa , aktivis Nelayan, Ketua Front Nelayan Indonesia, karena tulisan-tulisannya dan orasi ilmiahnya yg tersebar di media online, hal mana pikiran dan pandangannya tersebut menyoroti dan atau merupakan catatan kritis seorang aktivis nelayan terhadap kebijakan KKP, namun hal demikian oleh KKP maupun Menteri KP Susi Pudjiastuti memandangnya memiliki muatan pencemaran nama baik dan atau penistaan yg kemudian dibuat pengaduan dan Laporan Polisi di Bareskrim Polri dengan Nomor ; 664/VII/2017/Bareskrim tgl 06 Juli 2017 dimana Menteri Susi P dan KKP melalui Effin Martiana, SH MH sebagai Pelapor dan Rusdianto Samawa sebagai terlapor.
Berdasarkan LP tersebut Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa Rusdianto Samawa pada tanggal 14 Agustus 2017 sebagai saksi dengan mengenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU N0. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU N0. 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP.
Pemeriksaan dalam kedudukan sebagai saksi tersebut Rusdianto Samawa dibombardir 45 pertanyaan dan dijawab secara komperehensif, lugas dan rasional.
Selanjutnya dalam waktu relatif singkat yakni 10 hari kemudian Rusdianto ditingkatkan statusnya dari Saksi menjadi Tersangka kemudian dipanggil dan diperiksa sebagai Tersangka pada tanggal 24 Agustus 2017 berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) N0. SP. Sidik/124/VII/2017/Dittipidsiber tanggal 24 Juli 2017.
Pemeriksaan Rusdianto tersebut disodorkan 27 pertanyaan dan dijawab secara komperehensif, lugas dan apa adanya. Keterangan Rusdianto antara lain bahwa pandangan dan pemikiran yg dituangkan dalam tulisan maupun pidato adalah memiliki pijakan data (referensi) yang kuat yakni dari hasil investigasi di lapangan sebagai hasil penelitian dan kajian akademis sebagai akademisi, karena itu catatan kritis Rusdianto kemudian disebarkan melalui medsos adalah tidak bermaksud menjelek-jelekan atau mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum tertentu tetapi lebih sebagai publikasi ilmiah dan edukasi publik terutama kalangan Nelayan dalam konteks pemberdayaan Nelayan karena sudah menjadi kewajiban Rusdianto disamping sebagai Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI) juga sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum Nelayan Indonesia (PBHNI).
Dalam pemeriksaan tersebut Rusdianto mengajukan 100 lebih dokumen sebagai alat bukti serta akan mengajukan 8 orang saksi sebagai penbelaan diri.
Setelah Rusdianto Samawa diperiksa agenda mendesak ke depan, akan melengkapi alat bukti antara lain Hasil Audit BPK tentang pengelolaan keuangan di KKP tahun 2015 dan tahun 2016, serta menghadirkan saksi-saksi dari kalangan aktivis nelayan dan akademisi untuk sebagai pembuktian dalam perkara ini bahwa Rusdianto dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yg memiliki muatan penghinaan adalah tidak benar. Sudut pandang seorang aktivis dan peneliti dalam mengkritisi kebijakan KKP adalah suatu bentuk kontrol publik terhadap kekuasaan agar kekuasaan menjadi tidak korup dan tidak diktator di negara berdasarkan hukum (rechstaats).
Mencermati proses penyidikan seperti membalikan tangan, begitu cepat dan kilat menetapkan Rusdianto sebagai Tersangka disamping _legal standing_ perkara ini tidak jelas siapa yg menjadi korban maka Tim Pembela Nelayan Indonesia mempertimbangkan untuk segera mengajukan Praperadilan atas penetapan status Rusdianto sebagai tersangka.
( David s )