Senin, 17 Maret 2025 | 23:04:18

KEMANA ASMAN ABNUR KEMENPAN-RB ? PENANTIAN PANJANG HONORER, KN-ASN ( KOMITE NUSANTARA APARATUR SIPIL NEGARA )


Keterangan Gambar : KN-ASN Dalam Berbagai pergerakan selama berjuang Keras demi Keadilan dan Perlindungan hak serta kepastian hukum tentang keberadaan Honorer itu sendiri.


Wawancara eksklusif dengan ketua Presidium KN-ASN Mariani SST dengan Media Nasional Obor Keadilan , Berikut Videonya :

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | JAKARTA , Minggu,(27/08-2017 ) KN-ASN ( KOMITE NUSANTARA APARATUR SIPIL NEGARA ) Honorer Berjuang Membela hak-haknya Demi Memuluskan perjalanan dan Penantian Panjang agar diangkat PNS. Beragam terobosan ditempuh , baik dialog berkali kali dengan pihak istana , bersurat ke Presiden Republik Indonesia hingga Aksi Damai turun ke jalan.

Demi mengerucutkan suara aspirasinya para honorer ini juga membentuk badan badan wadah berhimpun, dalam hal ini KN-ASN( KOMITE NUSANTARA APARATUR SIPIL NEGARA) yang mana Organisasi tersebut di Nakhoda i oleh Mariani,SST. Tanpa lelah Melakukan kegiatan perjuangan demi Keadilan dan Perlindungan hak para honorer bagaimana agar segera diangkat PNS , tidak hanya itu namun  keberadaan honorer ingin diakui secara Resmi diundang undang ASN , ini juga bagian dari perjalanan pergerakan supaya sesegera mungkin Undang Undang ASN NO 05 thn 2014 ini di revisi .

Media Nasional Obor Keadilan salah satu Media Nasional yang aktif mengawal berbagai kegiatan dari KN-ASN (KOMITE NUSANTARA APARATUR SIPIL NEGARA) Baik saat Aksi Demonstrasi juga baru baru ini yakni  hari Rabu 23 Agustus 2017.  Ketua Presidium KN ASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) Mariani , SST bersama perwakilan dari 15 DPW sejabodetabek Bersama Jurnalis  MEDIA NASIONAL OBORKEADILAN.COM mengadakan Rapat  di perumahan dinas DPR Kalibata Jakarta Selatan dalam diskusi Tema "20 Menit Bersama MARIANI SST (KN ASN) KEMANA HONORER MENGADU !!!! " ?

Dalam wawancara ini mariani menjelaskan bahwa perjuangan para Honorer Harus Kemana lagi? Dan kita hanya bisa mengadu ke pada Presiden Republik Indonesia dan wakil rakyat kan? tandasnya.
sebelumnya Dalam aksi kami beberapa minggu lalu Teten Masduki Selaku Jubir Presiden (Jokowi) sudah memberikan Surat Presiden kepada kami ,poin surat tersebut Agar Tiga Kementerian segera duduk bersama para DPR.
Tiga Kementerian Yang dimaksud
Yakni : Kemen PAN-RB, Kementerian keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM
Namun secara keseluruhan ini ada di ranah KEMENPAN-RB sebagai Lising sektor , tapi kami sangat Menyenangkan sikap KEMENPAN-RB dalam Hal ini menterinya Asman Abnur. Tiga kali sudah DPRD menyuratinya namun hanya bisa menunda dan menunda. Jika seperti ini kemana lagi kami ( red_ honorer) mengadu? Pungkas Mariani SST dengan Nada Geram dan Cemas.

Berikut wawancara eksklusif
Jurnalis Media Nasional Obor Keadilan dengan ketua Presidium KN-ASN Mariani SST.

David S ( MN'OKE) : ???
===================
@Apa saja pengalaman ibu dan rekan rekan honorer , selama berjuang bahkan mengalami kegelisahan sebagai honorer selama berpuluh tahun ?

Mariani SST!!!
==============
@Baik terima kasih Kepada Media Nasional Obor Keadilan,  kami bergabung di komite aparat sipil negara ini  per tanggal 26 november 2016
Hingga saat ini sudah  ada 19 forum dan 19 Dpw terbaru . Perjalan panjang ini memang sangat melelahkan, tapi mau bagaimana lagi?
karna memang tidak ada jalan lain selain merevisi uu ASN no 5 tahun 2014 itu sendiri.

David S ( MN'OKE) : ???
===================
@Apa saja yang dianggap sebagai bentuk hasil Karya KN-ASN selama berjuang?

Mariani SST!!!
==============
@kami sudah dapat surat dari Presiden tanggal 26/1-2017 lalu yang mana  memerintahkan 3 menteri segera membahas tentang nasib kami Honorer juga memerintahkan tiga kementerian terkait duduk bersama DPR guna Klarifikasi dan revisi UU ASN.dengan Harapan kami ini diakui oleh negara dalam undang-undang yang mana bahwa kami ini adalah User's .

@ staf khusus  kepersidenan mengatakan , saat ini tinggal menunggu undangan dari Badan Legislasi DPR RI," kata Teten Masduki  Kepala Staf Kepresidenan saat menerima perwakilan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara di Jakarta, Rabu (19/7/2017) lalu.

@kami terakhir aksi damai 19/07-2017 dan kami ( perwakilan ) di terima di istana oleh  Bapa Teten Masduki selaku Kepala staf Kepresidenan ( KSP ) lagi lagi saat itu sudah menyatakan bahwa pak Teten Masduki bilang bahwa pemerintah  telah menyelesaikan daftar inventaris masalah (DIM) revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

David S ( MN'OKE) : ???
===================
Sejauh ini Bagaimana sikap dari para Wakil Rakyat alias DPR RI?


Mariani SST!!!
==============
Dalam Hal ini Anggota DPR RI sangat Berpihak pada Kaum honorer itu terbukti bahwasanya Revisi UU ASN ini adalah inisiatif DPR RI.
Bahkan DPR RI tanggap akan surat Presiden , sebagaimana DPR RI telah Melayangkan surat sebanyak tiga kali kepada Tiga Kementerian terkait.

@Kami cek ke DPR tanggal 22 agustus 2017 jam 13.00 namun ke tiga materi kompak menundanya​.

David s??
=========
sejauh ini  jawaban menpan?

Mariani SST!!!
=============
Belum ada sama sekali oleh karena itu kami mohon agar segera di bahas. kami juga mengerti pengangkatan ini berkaitan dengan postur APBN ( keuangan Negara ) maka paling tidak dengan adanya revisi UU ASN kami dimasukkan dalam undang undang agar jelas dan terang benderang segala kepastian hukum nya para Honorer di seluruh Indonesia.

Kompetensi Non-PNS  ini telah Teruji.
Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) melakukan kajian terhadap honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan tenaga harian lepas (THL).

Dari kajian tersebut ditemukan setidaknya 174 jenis jabatan profesi dalam empat bidang jenis tenaga.

Yakni, bidang kependidikan, kesehatan, administrasi/teknis dan penyuluh yang tersebar di 452 provinsi/kota/kabupaten di Indonesia.

"Kompetensi mereka teruji dengan masa kerja didominasi di atas sepuluh tahun serta pendidikan yang sesuai dengan jenis profesi yang ditempati," kata Ketua Presidium KN-ASN Mariani.

Hal itu sekaligus kepastian hukum bagi pegawai pemerintah non-PNS yang telah bekerja di instansi negara.
"KN-ASN sangat mendukung revisi UU ASN. Karena hanya dengan jalan itu pegawai non-PNS (honorer, PTT, THL) bisa diangkat PNS. Apalagi kompetensi mereka sudah sangat teruji karena rata-rata sudah bekerja di atas sepuluh tahun," ‎pungkas Mariani​ menutup wawancara eksklusif dengan Media Nasional Obor Keadilan.
Liputan ( David s)

Editor Penanggung jawab langsung Pemred : Obor Panjaitan .

Berita Terkait

Komentar