Minggu, 30 Maret 2025 | 06:03:19

Kasus Penyerobotan Lahan Hendak di oleng ,Kapoldasu tegas menyatakan, kasus itu tidak boleh di-SP3-kan

Foto : Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw  bersama para pencari Keadilan.

Medan | Media Nasional Obor Keadilan | Penyidikan terhadap perkara penyerobotan lahan seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte 22, Kecamatan Simpang Selayang, milik emeritus Bishop Gereja Methodist Indonesia, RPM Tambunan yang setahun mengendap ditangani Subdit II/Hardabangtah Poldasu terus berlanjut. Padahal sehari sebelumnya, sinyalemen bakal akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terdengar oleh Rinto Maha, pengacara dari RPM Tambunan.

“Pak Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw tadi sudah memerintahkan, kasus ini tidak boleh dihentikan penyidikannya. Bahkan Kapolda minta ke Dirkrimum Pak Kombes Nurfallah agar penyidiknya yakni Kompol Winter Simanjuntak dicopot,” kata Rinto Maha saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (10/8).

Rinto melanjutkan, saat audiensi dengan Kapolda Sumut di ruang kerja sang jenderal, ia membeberkan semua data dan fakta serta kronologis kasus tersebut dan alasan kenapa Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut terkesan tidak profesional menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen berujung penyerobotoan lahan milik Emeritus Bishop GMI RPM Tambunan itu.

“Dari hasil gelar perkara kemarin, arahnya kasus ini akan di-SP3-kan. Saya berdebat saat itu. Dari mana jalannya mereka (penyidik) meng-SP3-kan kasus ini. Bukti-bukti dan saksi sudah kuat, dan harusnya sudah ada penetapan tersangka. Ini ada apa? Karena itulah kami langsung menemui Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw untuk mengadukan persoalan itu. Syukurnya, Kapoldasu tegas menyatakan, kasus itu tidak boleh di-SP3-kan,” tandas Rinto Maha didampingi Kesatria Tarigan.

Dalam pertemuan dengan Kapolda Sumut itu, Rinto Maha menjelaskan duduk perkara kasus tersebut sambil menunjukkan barang bukti yang mereka miliki. “Mendengar penjelasan saya, Pak Kapolda bereaksi. ‘Kok berani benar orang ini buat surat model begini? Tidak bisa ini SP3. Kalau tidak, dicopot saja penyidiknya atau digantilah,'” terang Rinto Maha menirukan kata-kata Kapolda Sumut.

Atas pertemuan itu, RPM Tambunan menyatakan apresiasinya terhadap ketegasan Kapolda Sumut, Paulus Waterpauw. “Saya sebagai korban, mengapresiasi sikap adil yang diberikan Kapolda Sumut. Saya berharap, agar kasus ini bisa terang benderang. Karena saya ini sebagai korban,” tuturnya.

Rinto Maha menimpali, dengan fakta yang ada dalam pertemuan pihaknya dengan Kapolda Sumut tersebut, membuat mereka yakin kalau kasus tersebut akan menemui titik terang dan kejelasan.
“Kami meminta kepada Kapolda Sumut, kalau kami tidak ingin berurusan dengan penyidik yang menangani kasus klien kami ini, Kompol Winter Simanjuntak. Dengan sikap tegas Kapolda Sumut, maka jelas kasus ini naik ke penyidikan dan akan ada tersangkanya,” tandasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah saat dikonfirmasi membenarkan informasi bahwa kasus tersebut tidak jadi di -SP3-kan. Kasusnya bahkan diberi atensi untuk dilanjutkan dengan profesional. “Enggak jadi (SP3-red). Kasus ini lanjut terus ya. Kami akan tangani serius,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Sementara Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw sata dikonfirmasi via telepon belum memberikan komentar tentang laporan ini dikarenakan kesibukannya. “Saya sedang ada acara ini di Grand Aston. Nanti saya telpon balik ya,” katanya. Selain konfirmasi via telepon, permintaan berkomentar juga sudah dilayangkan via WhatsApp dan pesan singkat (sms), namun belum ada balasan dari Irjen Paulus Waterpauw.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu bermula, ketika Camat Medan Tuntungan, Gelora Ginting menerbitkan Surat Keterangan (SK) Camat atas tanah yang sudah bersertifikat milik Ir Tumiar Sianturi, almarhum istri RPM Tambunan. Kemudian ada komplotan yang mengklaim tanah tersebut.

Untuk menguatkan kepemilikan tanah seluas 690 meter persegi itu, mafia tanah tersebut lantas membuat SK Camat dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar, berjenis kelamin laki-laki. Selanjutnya, pihak Kecamatan Medan Tuntungan pun mengeluarkan SK Camat Tuntungan No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013.

“Jadi, tanah itu sudah kami beli dan tempati selama puluhan tahun dan sudah ada Surat Hak Milik (SHM) No.3 tahun 1982 dan No.5 tahun 1982 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Masak ada SK Camat lagi yang terbit di tanah kami itu. Dan sekarang tanah itu sudah dijual lagi sama mafia tanah ke oknum berpangkat letnal kolonel (letkol) di Kodam (RS),” sebut RPM Tambunan. (Oke)
Sumber : sorot daerah

Berita Terkait

Komentar