Jumat, 21 Maret 2025 | 14:18:37

IRONI TRAGEDI HUKUM GEDUNG CAWANG KENCANA IBARAT ASET MENGAPUNG

Berikut Adalah Video News isinya wawancara eksklusif Jurnalis Media Nasional Obor Keadilan

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN, Rabu 29 Agustus 2017 , Gedung Cawang Kencana Jl. Mayjend Sutoyo Kav. 22 Kel. Cawang Kec. Kramat jati Jakarta Timur, Sudah pernah diputuskan secara hukum , namun menjadi polemik kepastian hak kelola maupun hak guna bahkan hak kepemilikannya​.


Putusan yang dimaksud adalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1504 K/pid.sus/2013 tanggal 26 Sept 2013 bahwa gedung Cawang Kencana di kembalikan kepada Kementrian Sosial RI.

Terkait rencana akan dilakukan Pengosongan / Penertiban terhadap Penghuni Ilegal yang di selenggarakan oleh kementrian sosial RI pimpinan Adi Wahyono (PLH Kepala Biro Umum Kemsos RI).

Dari Pantauan MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN tiba massa dari berbagai ormas di halaman gedung yakni

1. GPJ (Gerakan Pemuda Jakarta)
2. LAKI Pejuang 45.
3. GPAN (Gerakan Peduli Anti Narkoba).
4. Aliansi rakyat untuk nusantara (ARUN)

Dalam aksi ini Adapun tuntutan - tuntutan yang disampaikan : Menolak eksekusi pengosongan gedung cawang kencana karena adalah kriminalisasi ketua yayasan citra handayani utama Mayjend​ (purn)TNI AD purn. Moerwanto soeprapto.
2. Hasil putusan peradilan sesat harus di lawan, karena secara fakta berdasarkan hasil audit BPK RI tahun 2008 - 2010 tanah dan gedung cawang kencana bukan aset negara cQ Kemensos RI dan bukti PP No. 47 tahun 2002 PP No. 61 tahun 2007 dari No. 3 / 2012 - pemerimaan negara bukan pajak
3. Jangan berpegang pada keputusan peradilan / kalau memang kemensos RI memiliki tanah dan gedung kencana tolong tunjukkan bukti kepemilikannya

Mayjen(purn)TNI Achmanu Ketum MBI ( mengatakan "bahwa ini adalah persoalan awalnya adalah kriminalisasi ke mayjen(purn)TNI moerwanto s, Pihak Kemensos datang tanpa surat pengosongan di mana ibu Fifi (istri) Mayjend (Purn) Moerwanto s di paksa angkat kaki , termasuk saya yang juga beberapa hari lalu di angkat dan di banting ke luar , Saya katakan bahwa sampai sekarang kemensos tidak punya alat bukti. justru yang bermain adalah sekjen nya pak suratin" Jelas ketua MBI (Majelis Bangsa Indonesia) tersebut.

Dalam kesempatan itu juga MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN mewawancarai Kuasa Hukum Yayasan CITRA HANDAYANI UTAMA gedung Cawang kencana mengatakan "Secara Hukum gedung dan tanah ini milik Yayasan,memeng betul dulu pengurus yayasan gedung ini dulu dari Depsos yang sekarang berubah Kemensos, setelah ketua Yayasan di tetapkan jadi tersangka dan sekarang di penjara suka miskin" Tutup Lukman Nulhakim SH

 Sebagai catatan:
1. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1504 K/pid.sus/2013 tanggal 26 Sept 2013 bahwa gedung Cawang Kencana di kembalikan kepada Kementrian Sosial RI.(David s)

Penanggung jawab Penuh atas seluruh isi Artikel ini adalah Redaksi Media Nasional Obor Keadilan ,
Oleh :
Obor Panjaitan
Pemred / Pimpinan umum

Kami Bertugas dibawah Payung hukum UU PERS NO 40 TH 1999

Berita Terkait

Komentar