Foto : para Pelaku lemas meratapi bakal bobo di hotel perdeo bintang minus 1
Menurut informasi yang berhasil di himpun,Pengungkapan Kasus Pencurian di sertai kekerasan (Curas), pasal 365 KUHP, sejumlah 7 pelaku telah berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cilincing, Jakarta Utara. Kamis (10/08)
Dalam penangkapan tersebut, mengakibatkan 2 pelaku tewas akibat luka tembak dan 3 pelaku luka tembak pada kaki, 2 pelaku lagi berhasil di tangkap Polisi,kondisi tidak tertembak.
Pelaku Dua orang yang tewas yakni :
Mulyanto(25th) dan Dedi alias itong, 27(th).
Dan pelaku luka tembak pada kaki 3 orang yakni
AO alias Dino (19th) luka tembak pada betis kanan.
AS alias Cepot (24th) luka tembak pada betis kiri.
EW(22 th) luka tembak pada betis kanan.
Dua pelaku lainnya yang tidak mengalami luka tembak yakni, EG(24th) dan EN (22th)
Selain berhasil menangkap para pelaku, polisi berhasil menyita Barang Bukti yakni,1 buah pedang, 2 buah pisau, 2 celurit, 2 golok, 3 unit sepeda motor, 2 buah HP hasil kejahatan, 4 buah masker untuk penutup muka dan 3 buah sweeter.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya, menodong dan merampas paksa dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, celurit, pisau, golok dan tidak segan segan melukai korbanya, apabila tidak mau menyerahkan barang barang berharga,yang di minta oleh para pelaku.
Daerah sasaran para pelaku dalam menjalankan aksi jahatnya yakni, di atas tol saat terjadi kemacetan lalu lintas dan tol kebon baru saat macet,serta sepanjang jalan raya Cakung Cilincing, jl arteri marunda dam wilayah Cakung Jakarta Timur.
Kasus berawal dari banyaknya laporan masyarakat pemakai jalan, yang merasa resah telah menjadi korban aksi para pelaku, pada saat terjadi kemacetan arus lalu lintas di dalam tol.
Atas laporan tersebut,kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Resmob unit Reskrim Polsek Cilincing, selanjutnya 1 pelaku EG dapat diamankan di lapangan setelah melakukan aksinya di atas Tol.
Hasil pengembangan Polisi dari pelaku EG kemudian ditangkap 6 pelaku lainnya , 2 orang pelaku atas nama Mulyanto alias Mul dan Dedy alias Itong, saat hendak di tangkap polisi, keduanya melawan petugas dengan cara menyabetkan senjata tajam ke petugas, kemudian di lakukan tindakan tegas dan tewas di lokasi kejadian.
Sedangkan 3 pelaku AS, AO dan EW, berhasil di tangkap ditempat persembunyiannya di Sukapura, Rawabadak dan Koja, saat digerebek berusaha melarikan diri kemudian ketiganya dapat dilumpuhkan dengan timah panas Polisi,dan mengenai betis kaki para pelaku.
Dari ketujuh pelaku adalah satu kelompok pelaku curas, yanh menamakan dirinya kelompok Bad boy.
Menurut info, dari hasil interogasi Polisi terhadap para pelaku,kelompok ini sudah melakukan aksi curas lebih dari 11 kali dalam satu bulan ini, dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut Polisi.(By)