Gambar Istimewa : Hotlan Pardosi, S.H.,M.H., Advokat.,
Oleh :
Hotlan Pardosi, S.H.,M.H., Advokat.,
Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan | Perkembangan tehknologi Pelaporan sistem On Line sangat membantu aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) dan lainnya untuk mendapatkan informasih dugaan pelanggaran kejahatan, khususnyaa mengenai korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara dan jabatan yang terjadi di pedesaan. Dugaan pelanggaran korupsi dan penyalah gunaan jabatan sangat sulit ditemukan atau dilaporkan oleh masyarakat karena pelakunya adalah mereka yang mempunyai posisi atau jabatan. Jabatan dimaksud bisa mulai dari Tingkat RT, RW sampai pada tingkat nasional.
Tidak sedikit masyarakat yang mengetahui adanya penyalah gunaan dana dan jabatan tidak berani melaporkan karena takut dan tidak tahu bagaimana melaporkannya. Oleh karena itu dibutuhkan orang yang mempunyai nyali besar, keberaian dan membongkar mafia-mafia kecil di pedesaan untuk melaporkan kasus-kasus. Orang yang melaporkan melalui sistem on line harus dipermudah dan tidak dipersulit .
Perbaikan-perbaikan dan penyelamatan uang negara yang begitu besar untuk pembangunan desa.
Pihak berwajib (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) atau pejabat lainnya yang menerima laporan dengan sistem pelaporan on line tentu harus hati-hati mengungkapkan kasus tersebut. Juga harus ada perbedaan tata cara pemeriksaan dengan sistem pelaporan on line dengan cara langsung Mendatangi kantor Polisi setempat . Dan sistem pelaporan on line yang dilakukan oleh orang mempunyai data dan di dukung saksi pihak kepolisian harus cepat tanggap untuk melakukan tindak lanjut pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Tulisan ini merupakan sebuah kajian atas Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara RESOR TOBASA dengan surat nomor: B/1386/VII/2017/ Reskrim , tanggal 31 Juli 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Sdr Obor Panjaitan sebagai pelapor melalui email 28 Juli 2017 , yang mana sebelumnya telah Melaporkan kasus ini melalui Aplikasi Milik Polri Sumatera Utara ( Layanan Aplikasi ) "Bernama Polisi Kita " Atas dugaan Korupsi Dana Desa, dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan di duga oleh seorang kepala desa dan Plt sebagai pihak yang menandatangani LPJ Dana Desa tahun Anggaran 2016 .
Kapolres Tobasa harus diberikan acungan jempol atas respon terhadap laporan tersebut. *Dilaporkan tanggal 28 Juli 2017 dan langsung diapresiasi. Dan memanggil saudara Obor Panjaitan untuk hadir tanggal 8 Agustus 2017 di Tobasa dengan agenda Verifikasi dan klarifikasi serta gelar perkara*.
PERLU TEROBOSAN BARU MELAKUKAN PEMERIKSAAN (MEMINTA KETERANGAN) BERKAITAN DENGAN SISTEM PELAPORAN ON LINE
Perlu diperhatikan bilamana pelapornya jauh dari tempat kejadian perkara tentu pelapor akan kesulitan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari segi waktu dan biaya. Menangani perkara dengan pelaporan sistem on line yang pelapor jauh dari tempat kejadian perkara beberapa hal perlu dilakukan yaitu:
1. Negara menanggung biaya dan memberikan penghargaan kepada pelapor.
Menanggung semua biaya pelapor untuk memberikan keterangan terkait dengan kejadian perkara tersebut.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi beban biaya pelapor atas pelanggaran atau dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pejabat (khususnya yang di daerah pedesaan). Di samping biaya tersebut diatas bilamana terbukti laporan tersebut ada korupsi atau penyalahgunaan kewenangan Pemerintah harus memberikan penghargaan kepada mereka yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
2. MEMBERIKAN PELIMPAHAN PEMERIKSAAN PELAPOR DI TEMPAT KEJADIAN PELAPOR (DELEGASI)
Memberikan pelimpahan pemeriksaan kepada kepolisian tempat merupkan terobosan baru yang harus dilakukan oleh, kepolisian kejaksaan dan penegak hukum lainnya. Ini merupkaan terobosan baru yang harus dilakukan oleh phak kepolisian untuk mempercepat pemeriksaan atas dugaan kejahatan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan. Model pelimpahan seperti ini bisa mempercepat pemeriksaan kasus, dan mengirit perkara. DAN yang lebih penting lagi demi untuk keamanan pelapor dari gangguan pihak yang dilaporkan sebelum perkara dilanjutkan pemeriksaan. Praktik seperti ini sudah dilakukan di Pengadilan Negeri khusus mengenai penyampaian surat panggilan sidang (delegasi).
3. MENDAHULUKAN PEMERIKSAAN SAKSI-SAKSI DAN PENDUKUNG LAINNYA
Pihak kepolisian bisa meminta kepada pelapor untuk memberikan nama-nama saksi yang tinggal di tempat kejadian perkara untuk dilakukan pemeriksaan atau meminta keterangan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui bukti awal sebagai pendukung atas kejadian perkara tersebut apakah perlu dilanjutkan atau tidak.
Untuk daerah Tobasa khususnya Parsoburan, merupakan kasus pertama yang dilaporkan dengan sistem on line. Besar harapan bilamana tindak lanjut kasus ini pemeriksaannya dilakukan dengan arif dan bijak dengan memperhatikan hal tersebut diatas maka masyarakat akan tertarik dengan sistem pelaporan on line secara khusus para perantau yang peduli dengan Bona Pasogit. Banyak kasus yang terjadi di daerah tidak dilaporkan karena tidak tahu bagaimana cara memulai melaporkan, ada rasa takut.
PEMBAGIAN KAVLING DI DEPAN KANTOR CAMAT HABINSARAN AKAN MENYUSUL DILAPORKAN DENGAN SISTEM ON LINE
Selain kasus tersebut masih ada kasus pembagian kavling di depan kantor camat HABINSARAN yang sampai sekarang tidak jelas posisinya. Apakah tanah tersebut dijual atau disewa,?. Kalau di jual uangnya kemana (masuk kas atau kantong pribadi pejabat), bagaimana cara penjualannya (harus dengan cara lelang karena tanah negara).
Editor : Thony Sang Jurnalis.
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar