Gambar : Ir. Lakhomizaro Zebua Walikota Gunungsitoli di ruang rapat Kantor DPRD Kota Gunungsitoli
GUNUNGSITOLI | OBOR KEADILAN - Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan pendapat akhir atas rancangan peraturan daerah tahun 2017 yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (04/07)
”Bahwa merupakan tahapan lebih lanjut proses pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang rencana tahapan lebih lanjut dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kota Gunungsitoli tahun 2017-2025 dan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dana bergulir bagi koperasi dan usaha mikro” tutur Walikota
Lebih lanjut Walikota menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota dewan yang terhormat dalam tahapan proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini sehingga dapat ditetapkan.
"Kami menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruktif bahkan sangat memungkinkan terjadi silang pendapat dan adu argumen semua itu merupakan hal yang biasa sebagai cerminan demokrasi demi tercapainya rumusan peraturan daerah yang baik dan berkualitas".
Rancangan peraturan daerah yang kita sepakati dan ditetapkan merupakan produk hukum daerah maka semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan di Kota Gunungsitoli berkewajiban mengambil bagian mengawal dan memperhatikan setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Diakhir pemaparannya Walikota mengharapkan bahwa dengan ditetapkan Perda maka pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik sehingga Kota Gunungsitoli maju nyaman dan berdaya saing dapat kita wujudkan bersama sebagaimana harapan seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli karena "Gunungsitoli adalah rumah kita". (Damai)
Berita Terkait
BERLANGGANAN NEWSLETTER
Komentar