Ket.gambar : KORBAN (AS) Bersama ibunya ketika dijumpai di kediamannya
PADANG SIDEMPUAN | OBOR KEADILAN - Kekerasan terhadap bocah berinisial AS (8) kembali terjadi dikota padangsidimpuan tepatnya dijalan Alboin Hutabarat gang dame IV Kelurahan Wek IV Kecamatan psp Selatan terpaksa dilaporkan oleh ibu kandungnya RS(37) kepolres Polresta Padangsidimpuan karena disiksa tetangganya sendiri Seorang pria ber inisial NR(50)
Kepada Wartawan Minggu (02/07) RS ibu kandung Korban Mengatakan Bahwa Anaknya dianiaya pelaku pada Hari Minggu ( 25/06) Pukul 17:00 WIB karena dituduh menembak korban dengan pistol mainan, padahal diwaktu bersamaan Ada Beberapa Anak tetangga lain yang bermain tembak tembakan di lokasi tersebut dengan mempergunakan pistol mainan yang pelurunya terbuat dari bahan plastik Sedangkan Anaknya tidak memiliki pistol mainan seperti yang di tuduhkan pelaku kepada Anaknya yang berimbas pada penganiayaan
Akibat peristiwa tersebut Pelaku pun Langsung Melakukan penganiayaan terhadap Anaknya(AS) dengan beberapa luka memar dimuka, bagian mulut dan bibir sehingga mengeluarkan darah Segar dari hidung korban(AS) dan pada Saat itu juga pihak keluarga dan orangtua membawanya Berobat Ke RSUD kota Padangsidimpuan dan melakukan Visum
Karena tidak Ada kesepakatan damai dari pihak pelaku, Atas Musyawarah keluarga dan orangtua Korban pada Hari senin (26/06) Pada pukul 22:00WIB Mendatangi Mapolresta Padangsidimpuan Membuat laporan tersebut Atas tindakan pelaku (NR) yang Diduga Melakukan penganiayaan dengan bukti nomor STPL/284/VI/2017/SU/PSP,Yang diterima penyidik SPKT AIPDA Dasmer Lumban Tobing dengan NRP 76120442
bukti nomor STPL/284/VI/2017/SU/PSP,Yang diterima penyidik SPKT AIPDA Dasmer Lumban Tobing dengan NRP 76120442
Sementara kasat Reserse Kriminal Polresta padangsidimpuan, AKP Zul Efendi belum dapat dihubungi karena Selulernya tidak Aktif
Dari yayasan Burangir perlindungan Anak dan perempuan tabagsel juli Herniatman Zega, Divisi Advokasi Yayasan Burangir,Minggu 02/07 ketika dihubungi Mengatakan perbuatan pelaku sudah Jelas jelas Melakukan tindak pidana murni karena sudah melakukan tindak kekerasan kepada Anak dibawah Umur Apapun Alasannya tindakan pelaku sudah betul betul Melanggar Hukum dan mari kita serahkan kasus ini kepolisi biar tindakan semena mena terhadap Anak tidak terulang lagi seperti ini, imbuhnya (OK)