Rabu, 19 Maret 2025 | 21:22:19

Tega sekali Bocah berinisial AS (8) Disiksa tetangganya sendiri

P.sidimpuan minggu 02/07/2017
Ket.gambar : KORBAN (AS) Bersama ibunya ketika  dijumpai di kediamannya

PADANG SIDEMPUAN | OBOR KEADILAN - Kekerasan terhadap bocah  berinisial  AS (8) kembali terjadi dikota padangsidimpuan tepatnya dijalan Alboin Hutabarat gang dame IV Kelurahan Wek IV Kecamatan psp Selatan terpaksa dilaporkan oleh ibu kandungnya RS(37) kepolres  Polresta Padangsidimpuan  karena disiksa tetangganya sendiri Seorang pria ber inisial NR(50)

Kepada Wartawan Minggu (02/07) RS ibu kandung Korban Mengatakan Bahwa  Anaknya dianiaya pelaku pada Hari Minggu ( 25/06)  Pukul 17:00 WIB karena dituduh menembak korban dengan pistol mainan, padahal diwaktu bersamaan Ada Beberapa Anak tetangga lain  yang bermain  tembak tembakan di lokasi tersebut dengan mempergunakan pistol mainan yang pelurunya terbuat dari bahan plastik Sedangkan Anaknya tidak memiliki pistol mainan seperti yang di tuduhkan pelaku  kepada Anaknya yang berimbas pada penganiayaan

Akibat peristiwa tersebut Pelaku pun Langsung Melakukan penganiayaan terhadap Anaknya(AS) dengan beberapa  luka memar dimuka, bagian mulut dan bibir sehingga mengeluarkan darah Segar dari hidung korban(AS) dan pada Saat itu juga  pihak keluarga dan orangtua membawanya Berobat Ke RSUD kota Padangsidimpuan dan melakukan Visum

Karena tidak Ada kesepakatan damai dari pihak pelaku,  Atas  Musyawarah keluarga   dan orangtua Korban  pada  Hari senin  (26/06) Pada pukul 22:00WIB  Mendatangi  Mapolresta Padangsidimpuan Membuat laporan tersebut  Atas tindakan pelaku (NR)  yang Diduga Melakukan penganiayaan dengan bukti nomor STPL/284/VI/2017/SU/PSP,Yang diterima penyidik SPKT AIPDA Dasmer Lumban Tobing dengan NRP 76120442
bukti nomor STPL/284/VI/2017/SU/PSP,Yang diterima penyidik SPKT AIPDA Dasmer Lumban Tobing dengan NRP 76120442

Sementara kasat Reserse Kriminal Polresta padangsidimpuan, AKP Zul Efendi belum dapat dihubungi karena Selulernya tidak Aktif

Dari yayasan Burangir perlindungan Anak dan perempuan tabagsel   juli Herniatman Zega, Divisi Advokasi Yayasan Burangir,Minggu 02/07 ketika dihubungi Mengatakan perbuatan pelaku sudah Jelas jelas Melakukan tindak pidana murni karena sudah melakukan tindak kekerasan kepada  Anak dibawah Umur  Apapun Alasannya tindakan pelaku sudah betul betul  Melanggar Hukum dan mari kita serahkan kasus ini kepolisi biar tindakan semena mena terhadap Anak tidak terulang lagi seperti ini, imbuhnya (OK)

Berita Terkait

Komentar