Selasa, 1 April 2025 | 13:09:24

SUSI PUDJIASTUTI TERJARING POCONG


Gambar:Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)


Oleh : Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)


AWANG LOMBOK TENGAH|Media Nasional Obor Keadilan |Kami berangkat dari Mataram hari minggu jam 09.00 pagi menuju Awang Lombok Tengah NTB, tiba di Awang tepat sholat Dhuhur. Kami bersama rombongan terlebih dahulu menunaikan ibadah sholat Dhuhur di masjid Dusun Awang Desa Mertak.
Setelah itu, kami menuju Rumah seorang Uwak Nafisa Kepala Dusun Awang. Tidak berapa lama kami menunggu di berugak kecil tempat dialog bersama nelayan Lobster. Dengan sangat cepat nelayan berdatangan ke tempat dialog. Sekitar jam 13.20 mulai menggelar dialog. Yang hadir terdiri dari laki-laki dan perempuan ibu Rumah Tangga.
Diawal pembicaraan tentang sejarah nelayan Lobster. 


Penemuan Lobster pada tahun 2000 oleh seorang Uwak Nafisa, Kadus Awang Desa Mertak. Penemuan Lobster ini tepat di pesisir Awang sangat menggembirakan masyarakat pesisir. Dalam perkembangannya, Lobster yang ditemukan itu menjadi antitesa dari seluruh produk laut.
Penangkapan Lobster pada tahun 2000 - 2004 masih berkisar untuk kebutuhan rumah tangga. Perkembangan sangat cepat, Lobster merambah pasar ekonomi regional dan nasional.
Penghasilan nelayan Lobster sangat pantastis. Ketika masih diserap secara regional dan nasional, ekonomi masyarakat nelayan pesisir semakin mendapat tempat dan peningkatan ekonomi warga pesisir. 


Menurut Uwak Nafisa seorang penemu Lobster dalam dialog tersebut mengatakan bahwa "penangkapan Lobster tidak merusak lingkungan. Sampai saat ini juga masyarakat di iming-iming bantuan. Tapi sampai saat ini warga Awang tidak menerima informasi ada bantuan KKP." Katanya
Lanjutnya, Uwak Nafisa katakan pada prinsipnya waktu Susi Pudjìastuti datang ke Dusun Awang kalau Menteri itu berjanji dengan nelayan Lobster agar terus bisa menangkap Lobster. Namun, sewaktu datang pembeli investor dari Vietnam, kemudian Susi Pudjiastuti begitu panas dan tidak suka karena dianggap pesaing bisnisnya. Sehingga nelayan menjadi korban dan secara langsung Susi Pudjiastuti langsung membuat permen pelarangan penangkapan Lobster." Ungkapnya.


Setelah penerbitan peraturan menteri No. 01 Tahun 2015 dan Permen No. 56 Tahun 2016 bahwa membawa musibah besar terhadap nelayan yakni
1). Nelayan ditakut-takuti;
2). Nelayan ditangkap;
3). Nelayan di kriminalisasi;
4). Nelayan susah dan resah untuk melaut karena melihat aparat yang represif.
Dalam Pasal 4 permen 01 tajun 2015 bahwa Setiap orang yang menangkap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) wajib: a). melepaskan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) jika masih dalam keadaan hidup; b). melakukan pencatatan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau dengan ukuran yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan.


Menurut Sanusi umur 36 tahun, nelayan Lobster yang pernah ditangkap, bahwa "Permen Susi Pudjiastuti sangat tidak adil dalam membuat kebijakan, nelayan Lobster bekerja menangkap Lobster hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga, anak-anaknya sekolah dan kebutuhan papan sandang pangannya". Katanya ketika saat dialog
Apalagi, KKP sering memaksa kehendak bahwa alat tangkap Lobster dituduh merusak terumbu karang dan biota laut. Padahal alat tangkap Lobster yang bernama "POCONG" panjangnya berkisar 6 meter, lebarnya 1 meter dan ditempelkan bahan berbentuk kipas yang terbuat dari karung bekas sak semen. Sementara bahan dasarnya terbuat dari jaring pure seine.


Sejarah alat tangkap ini ditemukan dan dikembangkan oleh nelayan Lombok Tengah Dusun Awang Desa Mertaq. Penemuan bentuk alat tangkap POCONG ini dianggap sangat ekonomis dan tidak membutuhkan biaya sama sekali.
Cara operasional alat tangkap POCONG dirikan dalam air. Ujung bawahnya di ikat kemudian disertakan pemberat (Jangkar) seperti batu timah yang berukuran kurang lebih berdiameter 10 centimeter. Lalu, ujung atasnya memiliki tali selambar yang terikat dengan alat bantu pengapung.
Alat tangkap ini yang dimaksud Susi Pudjiastuti merusak lingkungan. Padahal lobster itu habitatnya di tanah lumpur atau pasir. Ini kelemahan KKP dalam menetapkan peraturan menteri karena tidak melakukan penelitian dan riset terlebih dahulu.


Kelemahan peraturan menteri KP No. 01 tahun 2015 pada pasal 2 mengatakan bahwa "Setiap orang dilarang melakukan penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting
(Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dalam kondisi bertelur". Pasal 2 ini sangat naif dan membuat masyarakat nelayan bingung. Berarti Lobster tidak bertelur dan all ukuran berapapun tidak masalah ditangkap oleh nelayan. Namun, dilapangan atas terbitnya permen ini malah aparat menangkap banyak nelayan yang lagi membawa lobster hasil tangkapannya sendiri.


Peraturan menteri Susi Pudjiastuti sangat tidak seimbang dengan has riset tentang lobster. KKP dibawah Susi Pudjiastuti semakin tidak jelas konsepnya dan merusak visi misi poros maritim pemerintahan Jokowi - JK.
Sebagaimana dalam Pasal 3 bahwa (1) Penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dapat dilakukan dengan ukuran: a). Lobster (Panulirus spp.) dengan ukuran panjang karapas >8 cm (di atas delapan sentimeter); b). Kepiting (Scylla spp.) dengan ukuran lebar karapas >15 cm (di atas lima belas sentimeter); dan c). Rajungan (Portunus pelagicus spp.) dengan ukuran lebar karapas >10 cm (di atas sepuluh sentimeter). (2) Cara Pengukuran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).
Justru pasal-pasal ini Susi Pudjiastuti dalam pembuatan permen TERJARING POCONG. Karena memang terjebak tanpa keterangan yang jelas. Sehingga KKP dalam hal pelarangan penangkapan Lobster ini sangat merugikan nelayan. Apalagi permen tersebut membuat nelayan resah dan merasa dimarginalisasikan.[ David S ]

x

Berita Terkait

Komentar