Minggu, 16 Maret 2025 | 14:02:14

Polda Sul-Sel dan BPKP audit Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto ditemukan kerugian negara sekitar 377 juta rupiah

Markas Polres Jeneponto 

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN- Di hari ulang tahun (HUT) Polri yang ke-71 tahun ini Kasus dugaan korupsi penimbunan pasar Karisa Kabupaten Jeneponto yang bersumber dari Dana alokasi umum (DAU) T.A 2015 dimana Dinas perhubungan Kabupaten Jeneponto sebagai pengguna anggaran (PA) kini kembali mendapat sorotan tajam dari kalangan mahasiswa.

Polres Jeneponto yang menangani kasus ini mendapat sorotan pasalnya sejak awal tahun 2016 kasus ini di proses tapi sampai 2017 ini belum jelas arahnya.

Hasil investigasi koalisi mahasiswa anti korupsi (KOMAKO) menemukan ada kejanggalan dalam penanganan tindak pidana korupsi di Polres Jeneponto.

Ilyas koordinator Tim investigasi KOMAKO, Mengatakan bahwa selama ini Surat perintah di mulai penyidikan (SPDP) sudah di kirim ke kejaksaan dari Polres Jeneponto dan gelar perkara sudah dua kali di laksanakan di Polda Sul-Sel dan Tim audit BPKP sul-sel juga sudah melakukan audit dan menemukan kerugian negara yang di taksir sekitar 377 juta rupiah dari total anggaran sekitar 1 milyar lebih, Namun kasusnya mandek di Polres Jeneponto. Ini ada apa..?

Beberapa pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto berinisial AS dan HS diduga atau terindikasi terlibat dalam kasus ini, selain itu juga pihak Rekanan (Kontraktor) inisial YS juga diduga terlibat.

Mahasiswa yang tergabung dalam KOMAKO berharap di hari jadi Polri yang ke-71 tahun ini, kasus korupsi penimbunan pasar Karisa jeneponto segera di tuntaskan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum di Kabupaten Jeneponto dan sesuai nawai cita Polri.( OK )

Berita Terkait

Komentar