Ket Gambar : KAWASAN AEK SABAON YANG DI JADIKAN KAWASAN REKREASI , TAPSEL MINGGU 23/07/2017
TAPSEL | Media Nasional Obor Keadilan | Keberadaan sejumlah tempat rekreasi dan perkebunan yang merupakan alih fungsi kawasan hutan di Aek Sabaon, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara menjadi polemik bagi Pemerintah Tapanuli Selatan dan sumatera utara
Di satu sisi, lokasi tempat rekreasi dan pembukaan perkebunan itu berkaitan dengan kehutanan yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara tempat rekreasi dan perkebunan bersentuhan dengan PERDA terkait retribusi dan pajak daerah.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak pernah mengeluarkan izin apapun di Aek Sabaon. Sementara untuk penindakan Pemkab tidak memiliki kewenangan terkait kehutanan,” ujar Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapanuli Selatan Abadi Siregar ketika dikonfirmasi wartawan Media Nasional Obor Keadilan di ruang kerjanya belum Lama ini.
Menjawab wartawan, keberadaan tempat rekreasi dan alih fungsi lahan di kawasan Aek Sabaon juga diperkirakan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Tapanuli Selatan, namun perda tersebut belum memperoleh pengesahan dari provinsi.
Selanjutnya ia membantah Pemkab Tapsel melakukan pembiaran alih fungsi hutan di Aek Sabaon tersebut.
“Semuanya tergantung kewenangan. Namun demikian terkait izin tempat rekreasi maupun izin pemanfaatan lahan, kita akan berkoordinasi dengan SKPD yang berkenaan lainnya.imbuh Abadi.
Sementara Ketua DPP LSM GEMrAK Aldi Nasution Kepada Wartawan Minggu (23/07) mengatakan Agar Dinas Kehutanan dan Polda Sumut diminta bertindak tegas karena ada dugaan bahwa perambahan/pengalihfungsian hutan di Desa Aek Sabaon, Kecamatan Marancar dan Desa Sibio-bio, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel. Aldi juga menuturkan bahwa Tindakan itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan apakah perambahan dan pengalih fungsian itu termasuk dalam kawasan hutan atau tidak, Karena Sesuai dengan SK Menhut 759 tahun 2014, peta kawasan hutan Tapsel telah mengalami perubahan. Dimana, sejumlah kawasan hutan yang dinilai sudah tidak produktif apalagi sudah menjadi lokasi permukiman penduduk telah dikeluarkan dari kawasan. Sehingga, dengan terbitnya, SK Menhut 759, ratusan hektar lahan di Tapsel yang tadinya termasuk kawasan hutan sudah dijadikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau diputihkan.
Kondisi sama juga terjadi dikawasan hutan Desa Aek Sabaon dan Sibio-bio. Sesuai dengan SK Menhut 7759, sebagian kawasan itu sudah menjadi APL.
Namun sebaliknya, sisa hutan dikawasan itu masih berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT). Bahkan, khusus dikawasan puncak Gunung Sibual – Buali dan Gunung Lubuk Raya, statusnya lebih kuat yakni kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM).
Diminta Kepada kapolda sumatera utara Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw untuk lebih memprioritaskan permasalahan kawasan aek sabaon untuk memastikan apakah, hutan yang dirambah dan dialihfungsikan sudah termasuk kawasan HPT dan SM. Sebab, sejak terbitnya SK Menhut 759, terangnya.
Adi mengatakan meski pihak dinas kehutanan propinsi sumut sudah pernah meninjau lokasi Namun belum bisa bertindak dan memastikan apakah perambahan dan pengalihfungsian itu sudah masuk kawasan hutan.
Sebab, mereka harus lebih dahulu mengukur dengan menggunakan Global Position Systim (GPS). Kemudian, hasil pengukuran itu disesuaikan kembali dengan peta sesuai SK Menhut 759.
Sedangkan ketika ditanyakan apakah penebangan dan pengalohan kayu dilokasi itu memiliki izin, dia mengatakan,ketika kita melakukan konfirmasi ke pihak kadis kehutanan tapsel Awaluddin sibaran beberapa hari lalu tidak pernah mengeluarkan izin apapun apalagi izin penebangan maupun pengolahan kayu serta izin Hak mengelola dikawasan itu.
“Makanya, semua harus diperiksa dan diteliti dulu. Sebab, jika sudah termasuk kawasan, tentu bukan saja praktek penebangan dan pengolahan kayu yang salah. Namun, pembukaan dan pengalihfungsian kawasan hutan itu jelas merupakan perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, perambahan dan pengalihfungsian hutan di Desa Aek Sabaon dan Desa Sibio-bio sudah berlangsung sejak 2011 lalu.
Kawasan hutan dilembah dan diatas Gunung Sibual-Buali dan Gunung Lubuk Raya yang tadinya hijau kini sudah menjadi lahan tandus. Namun, baik aparat dari Dinas Kehutanan dan Polres Tapsel tidak pernah melakukan tindakan apapun.
LSM GEMrAK mendesak, aparat penegak hukum dan Polda sumatera Utara segera bertindak. Apalagi, pelaku dugaan perambahan dan pengalihfungsian itu diduga orang-orang “besar” dan pejabat publik.
“Harusnya, sebagai pejabat publik dan aparat, mereka bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dan bukan malah sebaliknya mengajari masyarakat melakukan pelanggaran hukum,” imbuhnya-(sms)